Transfers | Transfers meliputi gerakan bahan energi antara tempat proses pada sektor yang berlainan. Contoh:
pengalihan produk (feed stock) untuk proses lanjutan dalam industri pengilangan. |
Transfer Modal yang Diterima dan yang Dikeluarkan | Transfer modal adalah transfer yang pelaksanaannya bisa sekaligus atau tidak beraturan, tetapi pada
prinsipnya transfer modal tidak dipertimbangkan oleh pihak penerima sebagai menambah
penerimaan current-nya serta tidak dipertimbangkan oleh pembayar sebagai mengurangi pendapatan
current-nya. |
Tipe Kapal | Tipe kapal adalah tipe kapal yang mengangkut barang untuk diantarpulaukan sesuai dengan Surat
Keputusan Bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Perhubungan Nomor: 280/Kpb/IX/92 dan
Nomor: KM.25:
- Kapal Konvensional (Conventional Vessel)
Kapal konvensional adalah kapal yang memuat barang-barang yang tidak menggunakan
kontainer, sifatnya masih tradisional;
- Kapal Kontainer/Peti Kemas (Full Container Vessel)
Kapal kontainer/peti kemas adalah kapal yang dibangun untuk mengangkut muatan yang sudah
dimasukkan ke dalam peti kemas;
- Kapal Semi Kontainer (Semi Container Vessel)
Kapal semi kontainer adalah kapal yang dibangun untuk mengangkut muatan yang sebagian
menggunakan kemasan peti kemas dan sebagian lagi bukan;
- Kapal Landing Craft (Landing Craft Vessel)
Kapal landing craft adalah kapal yang dibangun untuk memberatkan muatan;
- Tongkang (Lightering)
Tongkang adalah kapal yang tidak mempunyai mesin penggerak, digunakan untuk mengangkut
barang yang dibongkar dari kapal lain untuk diteruskan ke pelabuhan tujuan atau sebaliknya;
- Ro-Ro (Roll on - Roll off)
Ro-Ro adalah sejenis kapal yang dapat melakukan bongkar muat tanpa mengubah posisi kapal
maupun muatannya;
- Kapal Tunda (Tugboat)
Kapal tunda adalah kapal yang digunakan untuk menunda kapal besar dalam keadaan sulit
sandar untuk dibantu sandar ke dermaga;
- Kapal Penumpang (Passenger Vessel)
Kapal penumpang - kapal yang dibangun secara khusus untuk mengangkut penumpang;
- Bulk (Bulk Cargo Carrier)
Bulk adalah kapal yang dibangun khusus untuk mengangkut muatan curah (tidak menggunakan
wadah/pembungkus) yang dikapalkan sekaligus dalam jumlah besar dan cara memuatnya
dengan jalan mencurahkan muatan ke dalam kapal;
- Tanker (Tanker)
Tanker adalah kapal yang dibangun secara khusus untuk mengangkut muatan cair;
- Lash
Lash adalah kapal yang dibangun khusus untuk menangkap ikan dengan dilengkapi sistim
pengawetan dan atau pengolahan baik secara sederhana maupun dengan teknologi tinggi;
- Kapal Layar Motor (Sail Motor Vessel)
Kapal layar motor adalah kapal yang menggunakan layar dan atau motor sebagai tenaga
penggeraknya;
- Kapal Motor (Motor Vessel)
Kapal motor adalah kapal yang menggunakan motor sebagai tenaga penggeraknya dan dipasang
secara permanen di dalam kapal;
- Kapal Lainnya (Other Vessels)
Kapal lainnya adalah kapal yang tidak termasuk dalam tipe kapal seperti yang disebutkan di
atas.
|
Tipe Daerah | Untuk menetukan apakah suatu desa tertentu termasuk daerah perkotaan atau pedesaan digunakan suatu indikator komposit (indikator gabungan) yang skor atau nilainya didasarkan pada skor atau nilai-nilai tiga buah variabel : kepadatan penduduk, persentase rumah tangga pertanian, dan akses ke fasilitas umum.
Daftar variabel dan cara penghitungan skor suatu desa dapat dilihat pada publikasi Profil Statistik Kesejahteraan Rakyat (Kesra), tahun 2005. |
Tingkat upah/gaji | Mengacu pada tingkat upah minimum dan lainnya, seperti yang telah ditentukan dalam peraturan atau hukum mengenai upah.
|
Tingkat Penghunian Tempat Tidur | Tingkat penghunian tempat tidur adalah banyaknya malam tempat tidur yang dipakai dibagi dengan
banyaknya malam tempat tidur yang tersedia dikalikan 100 persen. |
Tingkat Penghunian Kamar Hotel | Tingkat penghunian kamar hotel adalah persentase banyaknya malam kamar yang dihuni terhadap
banyaknya malam kamar yang tersedia. |
Tingkat Pengangguran | Tingkat pengangguran adalah banyaknya jumlah angkatan kerja yang tidak bekerja dan aktif
mencari pekerjaan.
|
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja | Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) adalah persentase banyaknya angkatan kerja terhadap
banyaknya penduduk yang berumur sepuluh tahun ke atas. |
Tindak Kejahatan | Tindak kejahatan adalah segala tindakan yang disengaja atau tidak, telah terjadi atau baru percobaan, yang dapat merugikan orang lain dalam hal badan, jiwa, harta benda, kehormatan, dan lainnya serta tindakan tersebut diancam hukuman penjara dan kurungan. |