Standar Pelayanan Statistik Terpadu (PST) - Berita dan Siaran Pers - Badan Pusat Statistik Kabupaten Lampung Timur

TOLAK KORUPSI, GRATIFIKASI, DAN PUNGLI. Apabila anda menemukan, segera laporkan ke hotline pengaduan layanan publik kami (0725) 766014. BPS Kabupaten Lampung Timur Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Maklumat dan Standar Pelayanan Tahun 2025 sudah tersedia, Klik di sini untuk mengakses File nya

#SahabatData ingin bertanya terkait data BPS? konsultasi data statistik? bertanya terkait kegiatan BPS? tidak perlu risau dan bingung, hubungi kami melalui FANTASTIS di nomor WhatsApp 0811-60-1804-1 atau klik link Fantastis sekarang

Beranda

Produk - Berita dan Siaran Pers

Standar Pelayanan Statistik Terpadu (PST)

Standar Pelayanan Statistik Terpadu (PST)

Standar Pelayanan Statistik Terpadu (PST)

7 Mei 2026 | Kegiatan Statistik Lainnya


BPS Kabupaten Lampung Timur menyediakan Pelayanan Statistik Terpadu (PST) untuk memenuhi kebutuhan data dan informasi statistik masyarakat.

Layanan yang tersedia meliputi:

📊 Konsultasi Statistik

📚 Perpustakaan

📝 Rekomendasi Kegiatan Statistik

Seluruh layanan dapat diakses secara langsung di ruang PST maupun secara daring melalui pst.bps.go.id.

Mari manfaatkan layanan statistik resmi untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, dan berkualitas.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Lampung Timur (BPS-Statistics of Lampung Timur Regency)Jl. Lintas Timur

Desa Mataram Marga

Kec. Sukadana

Lampung Timur 34194

Telp (62-725) 7660014

Mailbox: [email protected]

logo_footer

Government Public Relation

Sumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik